Pentingnya Partisipasi Masyarakat

Loka Latih Fasilitasi Partisipasi Masyarakat

Dalam teori hukum, dikenal hukum responsif yaitu hukum yang lahir mulai dari perencanaan, pembahasan sampai penetapan melibatkan partisipasi masyarakat. UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah mengakomodir perlunya partisipasi masyarakat dalam setiap pembentukan peraturan.

Partisipasi masyarakat dapat menjadi alat komunikasi yang dapat mengurangi potensi konflik dalam masyarakat. Selain itu, dalam penyusunan Peraturan, partisipasi masyarakat dapat menjadi koreksi bagi kebijakan yang diskriminatif.

Demikian hal ini disampaikan Salmiah Ariyana, Consultant UNDP Grade Project saat memberikan materi “Pentingnya Partisipasi Publik Dalam Proses Perumusan Kebijakan” kepada 27 peserta yang seluruhnya merupakan staf Sekretariat DPRD Sultra.

Adalah Sekretariat DPRD (Setwan), sebagaimana diamanatkan UU Susduk dan UU Pemda merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Setwan merupakan unsur penting yang ikut mewarnai kinerja DPRD khususnya dalam fasilitasi kebutuhan DRPD.

Terkait fasilitasi partisipasi masyarakat yang terjadi di luar gedung, di dalam gedung maupun input yang disampaikan melalui media masa, UNDP Grade Project mengadakan Loka Latih Fasilitasi Partisipasi Masyarakat untuk pertama kalinya di Indonesia yang berlangsung 18 hingga 19 Mei 2009 kepada Staf Sekretariat DPRD Sultra.

Materi lainnya yang disampaikan Heru Darmawan, Manager Grade Project dan Salmiah Ariyana secara bergantian antara lain Reses, Jaras dan Kunjungan Kerja DPRD; Metode Pengelolaan Aspirasi Masyarakat; dan Mengolah Pertemuan Publik yang Efektif.
Penyajian materi yang dikemas santai tapi serius, full games dan drama, membuat peserta Loka Latih begitu antusias dan bersemangat. Beberapa harapan peserta menjadi catatan dan rekomendasi untuk ditindaklanjuti Setwan.

Menutup kegiatan tersebut, Sekretaris DPRD Sultra, Drs. Iskandar, M.Si mengatakan kinerja DPRD sangat tergantung Setwan. Anggota DPRD Sultra periode berikutnya datang dengan membawa buku putih, dan Setwan turut andil menghiasi buku putih tersebut, lanjutnya.

Sekwan yang juga didampingi Kabag. Humas Setwan, Drs. Ali Murni, M.Si, mengatakan apresiasinya yang tinggi kepada UNDP yang telah memberikan materi tentang fasilitasi partisipasi masyarakat kepada staf Sekretariat DPRD Sultra.(Ade)

Rekomendasi dan catatan penting
Beberapa catatan dan rekomendasi antara lain :

1. Selama ini partisipasi masyarakat dalam proses perumusan kebijakan daerah seperti halnya Perda dan lainnya belum memiliki payung hukum. Oleh sebab itu disarankan agar dibuatkan payung hukum misalnya pada saat pembahasan Tata Tertib DPRD dapat diusulkan jenis-jenis sidang tertentu yang dapat dihadiri masyarakat. Cara lain adalah dengan mendorong agar DPRD dapat menyusun Perda. Jika di DPR RI sudah ada Undang-Undang yang mengatur tentang tata cara penyusunan Undang-Undang maka di DPRD Provinsi juga dapat disusun Perda yang mengatur tentang tata cara penyusunan Perda.

2. Direkomendasikan agar dilingkungan Setwan di masa yang akan datang dapat diusulkan satu bidang/bagian/seksi yang bertugas untuk mengelola aspirasi masyarakat. Disamping itu juga direkomendasikan agar pada waktu yang akan datang setiap staf Setwan memperoleh penjelasan secara detil dan tertulis tentang ruang lingkup tugas masing-masing untuk mensukseskan tupoksinya dan agar kinerjanya dapat diukur.

3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas juga diusulkan dapat dilakukan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pendampingan dalam memfasilitasi anggota DPRD pada saat menyerap aspirasi masyarakat. Baik pada masa reses, kunker maupun melalui media massa. Dalam hal ini UNDP dapat membantu melakukan pendampingan untuk kegiatan tersebut.

4. Disamping itu juga direkomendasikan agar staf Setwan yang mengikuti pelatihan ini dapat difasilitasi untuk kunjungan belajar di Setwan DPRD lain (misalnya di Kabupaten Klaten Jawa Tengah) tentang bagaimana cara mengelolala partisipasi masyarakat dan pembagian tugas kepada staf Setwan yang efektif dan efisien. (***)

Pengelolaan Emas Bombana, Perlu Ketegasan dan Komitmen Bersama

Salah satu fungsi DPRD Sultra adalah melakukan pengawasan atas pelaksanaan Perda dan kebijakan Gubernur. Terkait penambangan emas di Bombana, DPRD Sultra tidak bisa mencampuri urusan rumah tangga Pemkab. Bombana, karena disana sudah ada DPRD Kab. Bombana. Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat juga cuma melakukan pengawasan dan pembinaan kepada Pemda Kab. Bombana. Demikian hal itu disampaikan Abd. Hasid Pedansa, anggota Komisi ”C” DPRD Sultra saat menerima aksi unjuk rasa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari di Halaman Gedung Sidang Utama DPRD.

HMI Cabang Kendari dalam aksinya pada Senin (18/5), menginginkan adanya sikap dan komitmen yang jelas dan tegas dari berbagai pihak termasuk DPRD Sultra terkait langkah-langkah dalam pengelolaan SDA khususnya penambangan emas di Kab. Bombana.

Arham, Ketua Umum HMI Cabang Kendari dalam orasinya mengatakan, potensi Sumber Daya Alam (SDA) Sultra dari sektor pertambangan mampu memberikan kontribusi ril terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), penciptaan lapangan kerja baru bagi masyarakat dan peningkatan taraf ekonomi yang lebih baik secara universal.

Namun, lanjut Arham, pemberian izin Kuasa Pertambangan (KP) kepada pihak swasta dinilainya tidak memenuhi kriteria perundang-undangan. Adanya penyerobotan tanah negara dalam hal ini hutan suaka alam, hutan lindung dan hutan konservasi, secara jelas membuktikan bahwa Pemda dalam memberikan izin KP tidak memperhatikan peraturan yang berlaku.

Munculnya sengketa lahan antara investor yang telah memiliki izin KP dengan masyarakat sebagai pemilik lahan, memicu konflik horisontal yang mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia. Munculnya illegal minning yang berasal dari luar Sultra yang melakukan aktivitas penambangan dengan menggunakan mesin atau alat-alat tradisional mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup.

Ikut prihatin atas aspirasi massa, Hasid Pedansa menambahkan, seharusnya Pemda menata terlebih dahulu lokasi penambangan, membagi lokasi penambangan untuk investor dan penambangan rakyat sebelum menerbitkan KP. Hasid juga menuturkan bahwa ia salah satu yang ikut merumuskan langkah-langkah yang akan ditempuh Pemprov. atas permasalahan penambangan emas Bombana.

Namun, DPRD Sultra tidak bisa mengambil langkah-langkah strategis selain memberikan saran/masukan kepada Gubernur untuk kemudian Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat melakukan pengawasan dan pembinaan kepada Pemerintah Daerah Bombana. (Ade)

Penetapan Tiga Buah Raperda

Rapat Paripurna

Sidang Paripurna DPRD Sultra Senin (18/5) dengan agenda Penandatanganan Persetujuan Bersama dan Penetapan Raperda tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahtermas; Raperda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara; dan Raperda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil (KORPRI) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hadir secara lengkap unsur pimpinan DPRD, Ketua DPRD, Hino Biohanis, dan para Wakil Ketua, Kadir Ole dan Ir. Hj. Masyhura. Tinggal ketinggalan para anggota Dewan yang mencapai kuorum, unsur Muspida seperti Rektor Unniversita Haluoleo, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, dan unsur Muspida lainnya.

Sidang diawali dengan Pendapat Akhir Fraksi yang dibacakan Abdul Hasid Pedansa, Juru Bicara Fraksi-Fraksi Dewan, dilanjutkan pembacaan Draft Nota Kesepakatan oleh Drs. Iskandar, M.Si., Sekretaris DPRD.

Agenda penandatanganan persetujuan bersama antara Eksekutif dan DPRD merupakan acara selanjutnya, kemudian ditutup dengan dengan Sambutan Gubernur.

Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Dewan
Abdul Hasid Pedansa selaku Jubir Fraksi-Fraksi Dewan mengatakan bahwa pembentukan Peraturan Daerah merupakan tugas dan kewajiban konstitusional, sekaligus aktualisasi prinsip kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam kedudukannya sesama unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah sebagaimana diamanatkan perundang-undangan.

Terkait Raperda tentang Bank Perkreditan Rakyat Bank Sejahtera, kehadirannya pada hakekatnya dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat dengan mengembangkan usaha mikro, kecil dan menengah, dan secara umum telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pada Rapat Gabungan Komisi, disepakati adanya perbaikan dan penyempurnaan antara lain judul Raperda yang semula ”Bank Perekreditan Rakyat Bank Sejahtera” menjadi ”Bank Perkreditan Rakyat Bahtermas”.

Kegitan PD. BPR Bahtermas yang daitur dalam Peraturan Daerah ini meliputi 1) menghimpun dana dari masyarakat dan/atau lembaga masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; 2) memberikan kredit; 3) menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia; 4) menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan/atau tabungan pada bank lain; 5) menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 6) memberikan pembinaan kepada usaha mikro kecil dan menengah.

Terkait Raperda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Prov. Sultra, pembentukannya didasarkan pada Pasal 25 UU No. 24/2007 dan substansi muatan materinya merujuk pada Permendagri No. 46/2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana.

Salah satu perbaikan dan penyempurnaannya, yakni menyangkut pembinaan dan pengawasan teknis administrasi serta fasilitasi penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri. Sedang pembiayaan dan pengawasan teknis operasional penyelenggaraan dan penanggulangan bencana dilaksanakan oleh Kepala Badan Nasional Penangulangan Bencana berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri. Segala pembiayaan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi BPBD bersumber dari ABPD dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.

Terkait Raperda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Sulawesi Tenggara, pembentukannya pada hakekatnya dimaksudkan dalam rangka pemberian dukungan teknis dan operasional dan administrasi terhadap Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dan substansi materinya berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dijelaskannya, Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi mempunyai tugas melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi pada pengurus KORPRI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat Pengurus KORPRI Provinsi.

Tugas Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah 1) penyelenggaraan penyelarasan administrasi umum dan kerja sama; 2) penyelenggaraan kegiatan pembinaan olahraga, seni dan budaya mental dan rohani; 3) penyelenggaraan kegiatan usaha dan bantuan sosial; 4) mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan sekretariat dewan pengurus KORPRI Provinsi; dan 5) pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi dan Ketua Pengurus KORPRI Provinsi.

Sedangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Laut dan Usaha Penunjang Angkutan Laut, pada hakekatnya untuk memberikan payung hukum di dalam penanganan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi di bidang Perhubungan yang diamanatkan dalam PP No. 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Adapun urusan pemerintahan yang dimaksud adalah kegiatan usaha dari perusahaan angkutan laut dan usaha pelayaran rakyat yang melayani antar pulau di daerah ini dan usaha-usaha penunjang angkutan laut seperti halnya kegiatan usaha ekspedisi muatan karal laut, usaha bongkar muyat, usaha depo peti kemas, usaha tally dan usaha penunjang angkutan laut lainnya, yang mengharuskan memiliki izin usaha yang diterbitkan Pemda Provinsi/Gubernur yang selama otonomi daerah tidak tertangani/diurus sebagaimana mestinya.

Adapun substansi muatan materinya berpedoman kepada Peraturan Menteri Perhubungan KM. No 33 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut serta Keputusan Menteri Perhubungan KM. No 14 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat dan Keputusan Menteri Perhubungan KM. No. 15 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Tally, serta Pasal 9 dan Pasal 11 PP No. 38/2007.

Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan urusan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangannya termasuk membentuk Peraturan Daerah, wajib berpedoman kepada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan Menteri/Kepala Lembaga Non Departemen, selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah ditetapkannya PP tersebut.

Sejak PP No. 38/2007 terbit, belum ada Peraturan atau Keputusan Menteri Perhubungan yang menetapkan NSPK sebagai pedoman dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perhubungan laut dimaksud.

Namun, pada Pasal 10 PP No. 38/2007 mengamanatkan bahwa apabila Menteri/Kepala Lembaga Non Departemen belum menetapkan NSPK, Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan langsung urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan sampai dengan ditetapkannya NSPK dimaksud.

Substansi muatan Raperda telah mendapatkan evaluasi dari Menteri Perhubungan sebagaimana dalam suratnya No. HK.105/1/Phb/2008 yang ditujukan kepada DPRD perihal tanggapan atas Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.

Judul Raperda yang semula Raperda tentang Penyelenggaraan, Pengusahaan Angkutan Laut dan Penunjang Angkutan Laut diubah menjadi Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.

Bersandar dari Rapat Gabungan Komisi hasil kesepakatan pembicaraan tahap III, Fraksi-Fraksi Dewan menerima tiga buah rancangan peraturan daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Fraksi-fraksi Dewan juga menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut untuk disepakati menjadi Peraturan Daerah untuk selanjutnya diajukan kepada Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan evaluasi.

Fraksi-Fraksi Dewan dalam Pendapat Akhirnya meminta agar komitmen dan konsistensi Pemerintah Daerah untuk mengimplementasikan ketentuan-ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah ini utamanya Peraturan Daerah tentang BPR Bahteramas dan Perda tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.

Penekanan kedua Raperda tersebut tidak tidak terlepas dari pengalaman dalam membentuk Peraturan Daerah, misalnya Perda perubahan status hukum dari Perusahaan Daerah BPD Prov. Sultra menjadi Perseroan Terbatas yang telah disepakati lebih dari satu tahun yang lalu, yang sampai saat ini belum terwujud.

Hasid Pedansa dalam Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi menduga, hal ini kemungkinan akibat kurangnya kesungguhan Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan apa yang diamanatkan dalam Perda tersebut.

Khusus untuk Raperda tentang Penyelenggaran dan Pengusahaan Angkutan Laut, agar tidak semata-mata untuk memperoleh retribusi atas jasa pelayanan perizinan namun lebih dari itu adalah pembinaan termasuk pengendalian dan pengawasan terhadap aktivitas usaha dari perusahaan angkutan laut, usaha perlayaran rakyat dan usaha penunjang langkutan laut yang ada di daerah ini, yang selama ini terabaikan.

Oleh karena itu di dalam pelayanan perizinan terhadap usaha-usaha dimaksud harus benar mempedomani norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan dalam Perda ini nantinya.

Sambutan Gubernur
Dalam sambutannya, Gubernur memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD dan Tim Eksekutif yang telah merampungkan pembahasan khususnya pada saat Rapat Gabungan Komisi DPRD dengan Eksekutif.

Tiga Raperda yang berhasil diselesaikan dalam waktu yang singkat yang dimulai dengan Penjelasan Gubernur pada 2 Maret, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan pada 30 April. Selanjutnya, Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi pada 4 Mei, dan Rapat Gabungan Komisi DPRD dengan Eksekutif yang berlangsung pada tanggal 5,6,7,8,11, dan 15 Mei 2009. Dan hari ini, Senin (18/5) tiga raperda akan ditetapkan.

Terkait Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Bahteramas, merupakan legalitas formal yang harus dipenuhi dan dilaksanakan dalam rangka memenuhi salah satu syarat pendirian BPR.

Pendirian PD. BPR Bahteramas sejalan dengan viisi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang menekankan pada pendekatan pembangunan dengan fokus pemantapan pada tiga pilar kebutuhan dasar. Dari tiga pilar kebutuhan dasar tersebut, salah satunya adalah pengalokasian dana bantuan keuangan sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) pada setiap Desa/Kelurahan. Hal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pembangunan Desa/Kelurahan.

Sebagai gambaran, saat ini jumlah modal yang disetor pada PD. BPR Bahtermas mulai tahun 2008 sampai tahun 2009 adalah sebesar Rp. 14.317.500.000,- (Empat Belas Milyar Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Jumlah tersebut akan didistribusikan ke setiap BPR Bahteramas di masing-masing Kabupaten/Kota berdasarkan jumlah Desa yang mendapatkan dana bantuan keuangan Desa/Kelurahan.

Sementara itu, terhadap Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tenggara, dimaksudkan untuk dapat memudahkan penanganan tugas-tugas pemerintahan umum yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah. BPBD sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Permendagri No. 46/2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, telah sejalan dengan tuntutan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan UU Pemerintahan Daerah. Pemerintah Daerah diberi wewenang dalam penyelenggaraan bencana, baik dalam penetapan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi dan pengendalian.

Sedang Satkorlak penanggulanangan bencana yang selamai ini menyelenggarakan fungsi dan tugas penanggulangan bencana daerah akan dihapus.

Terkait Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Provinsi Sulawesi Tenggara, dimaksudkan untuk melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi pada pengurus KORPRI serta melakukan pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI.

Diharapkan, dengan ditetapkannya Perda tentang Organiasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Organisasi Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI, disamping akan memberikan kepastian hukum bagi pembentukannya juga akan menjadi acuan pedoman yang jelas bagi satuan kerja perangkat daerah untuk melaksanakan kewenangannya serta merumuskan tugas pokok dasn fungsinya masing-masing yang akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

Keberadaan Peraturan Daerah ini sangat diperlukan sebagai implementasi dari adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan.

Oleh karena itu penetapan peraturan daerah ini dinilai sebagai suatu kebijakan yang sangat tepat dan sangat strategis karena dalam implementasinya diharapkan dapat menerapkan prinsip-prinsip organisasi antara lain perumusan visi dan misi yang jelas serta tata kerja yang jelas. Disisi lain, juga merupakan amanah pelaksanaan ketentuan Pasal 45 PP No. 41/2007 tentang Organisasi dan Perangkat Daerah.

Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut karena mengatur mengenai pungutan retribusi daerah, maka sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku Peraturan Daerah tersebut belum dapat ditetapkan karena masih perlu dillakukan evaluasi oleh Departemen Dalam Negeri. (Ade)

Soal UNAS Bocor, DPRD di Demo

Bocornya naskah soal Ujian Nasional (UNAS) SMA/MA dan SLTP tahun 2009, tentunya menurunkan kualitas pendidikan nasional kita. Penyelenggara, dalam hal ini Dinas Pendidikan Nasional Sultra adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas persoalan ini. Demikian hal itu disampaikan Koalisi Masyarakat Pemerhati Pendidikan Sultra (KMP2S), pada Rabu (6/5) di halaman Gedung Sidang Utama DPRD Sultra.

Ujian nasional yang seharusnya sebagai barometer terhadap kualitas intelektual bagi para pelajar SMP, SMA/MA se indonesia pada umumnya dan se Sultra pada khususnya, ternyata fakta di lapangan hanya sebuah kamuflase belaka, hal ini disebabkan perilaku oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

KMP2S yang terdiri dari LP2S, HMI Cab. Kendari, dan LAM mendesak DPRD Sultra segera melakukan Dengar Pendapat dengan Diknas Sultra, karena institusi tersebut dinilai gagal menyelenggarakan Ujian Nasional.

Komisi ”D” DPRD Sultra yang membidangi pendidikan Drs. Fikri Joenoes, dr. H. Djumrin, Hermanto, SH., M.Hum dan Hasriadi Basir, ST saat menerima massa ikut prihatin dan apresiatif atas sikap kritis massa dan berjanji akan melakukan langkah-langkah konstruktif yang salah satunya melakukan Dengar Pendapat dengan Diknas. (Ade)

Dasar Pembayaran Uang Jasa Pengabdian

Kunker DPRD Kutai Kartanegara

Dasar pembayaran uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD telah cukup jelas diatur dalam ketentuan Pasal 23 PP No. 24/2004. DPRD Sultra telah menindaklanjutinya dalam Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Sultra. Demikian hal ini disampaikan Kadir Ole, Wakil Ketua DPRD Sultra, di dampingi Drs. H. Harli Tombili, Ketua Komisi ”D” saat menerima kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPRD Kutai Kartanegara di ruang kerjanya.

Kunker DPRD Kutai Kartanegara pada Rabu (6/5), berkaitan dengan munculnya dua pendapat di DPRD Kutai Kartanegara terkait pembayaran uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD. Menurut Marwan, SP., Ketua Komisi II DPRD Kutai Kartanegara, berkembang pendapat di DPRD Kutai Kartanegara bahwa pembayaran uang jasa pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota DPRD masa bakti 2004-2009 telah cukup jelas diatur dalam Pasal 23 ayat (1) s.d. ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Namun, pendapat lain beranggapan bahwa, tidak cukup dengan aturan tersebut akan tetapi harus diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.

Menanggapi hal tersebut, Kadir Ole yang menerima rombongan Komisi II yang terdiri dari Marwan, SP., H. Zainuddin Syam, H. Hermain D., BA., H. Yusran Azzam, H. Haeruddin, SP., H. Fathur Rahman, dan Sudarto, BA., mengatakan bahwa DPRD Sultra tidak mengaturnya dalam peraturan Tatib DPRD, tetapi Peraturan Daerah Prov. Sultra yang berpedoman pada PP No. 24/2004.

Mengakhiri pertemuan tersebut, DPRD Sultra dan DPRD Kutai Kartanegera saling tukar cinderamata berupa plakat dari masing-masing daerah. (Ade)

Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan atas Empat Buah Raperda

Rapat Paripurna

Mendengarkan Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan, adalah agenda utama Rapat Paripurna DPRD Sultra pada Senin (4/5). Wakil Ketua DPRD, Kadir Ole membuka jalannya Paripurna. Dari Eksekutif, hadir Wakil Gubernur Sultra, H. Saleh Lasata yang sekaligus pimpinan eksekutif.

Dalam Sambutan Gubernur, Saleh Lasata mengatakan bahwa mengenai harapan Fraksi-Fraksi Dewan, agar Pemerintah Daerah dapat mengambil langkah-langkah kebijakan yang strategis sebagai landasan pembangunan daerah yang bertumpu kepada kebutuhan nyata daerah dengan tetap mengacu pada platform pembangunan daerah Bahteramas, dinilai sebagai suatu harapan yang realistis dan akan menjadi perhatian Pemerintah Daerah.

Terhadap Raperda tentang BPR Bank Sejahtera, kekhawatiran Fraksi-Fraksi Dewan akan terjadi tumpang tindih pelayanan pada Perusahaan Daerah BPR Bank Sejahtera dengan BPD Sultra, Pemerintah Daerah menjamin bahwa hal ini tidak akan terjadi walaupun keduanya adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Berdasarkan UU No. 7/1992 tentang Perbankan sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 10/1998 menyebutkan bahwa BPR adalah Bank yang hanya dapat menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, memberikan kredit, menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil, menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI) Deposito Berjangka Sertifikat Deposito dan / atau tabungan pada bank lain.

Dalam memberikan layanan, BPR dilarang untuk 1) menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran; 2) melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing; 3) melakukan penyertaan modal; 4) melakukan usaha perasuransian; dan 5) melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana tersebut diatas.

Sedangkan BPD Sultra adalah Bank umum yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Ruang lingkup operasionalnya lebih luas, artinya apa yang menjadi obyek pelayanan yang dilakukan oleh BPR semuanya dapat dilakukan oleh BPD.

Namun, apa yang menjadi obyek pelayanan dari BPD sebagian besar tidak dilakukan oleh BPR. Mengenai hubungan kerja antara BPR dan BPD secara vertikal maupun dari sisi aset tidak ada, namun secara horisontal dalam menjalankan opersionalnya dapat melakukan kerja sama antar Bank guna menunjang pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sedangkan terhadap Raperda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana (BPBD), hubungan kerja antara BPBD dengan Dinas Sosial dan Kesbang sebagai Satkorlak penanggulangan bencana yang selama ini kedua Badan tersebut menangani kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana pertanyaan Fraksi-Fraksi Dewan adalah hubungan koordinasi dan sinkronisasi program dan kegiatan terkait.

Namun, setelah terbentuknya BPBD maka tugas dan fungsi penanggulangan bencana yang ada pada SKPD-SKPD tersebut akan beralih menjadi tugas pokok dan fungsi BPBD dan khusus Satkorlak penanggulangan bencana dihapus. Hal ini telah sejalan dengan ketentuan Pasal 21 huruf e UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menyebutkan bahwa BPBD mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana diwilayahnya.

Demikian pula dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) UU tersebut, yang menyebutkan bahwa unsur pelaksana penanggulangan bencana daerah mempunyai fungsi a) koordinasi; b) komando; dan c) Pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya.

Terkait Raperda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Prov. Sultra, Pemerintah Daerah sepakat dengan Fraksi-Fraksi Dewan yang memandang bahwa penyusunan atas Raperda ini diharapkan dapat memberi kontribusi yang maksimal terhadap pelayanan masyarakat dan pelaksanaan pembangunan.

Pemerintah Daerah pun akan memperhatikan secara sunguh-sungguh tentang pernyataan Fraksi-Fraksi Dewan agar keberadaan sekretariat lebih dioptimalkan.

Pemerintah Daerah juga sepakat bahwa Sekretariat KORPRI saat ini ibarat cendawan di musim kemarau yang hidup enggan matipun tak mau. Untuk itu, Pemerintah Daerah berterima kasih atas peringatan tersebut namun dengan terbentuknya lembaga Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI sebagai bagian dari perangkat daerah, tekad untuk meningkatkan peran pegawai RI khususnya di Sultra yang lebih berdaya guna dan berhasil guna bagi kepentingan masyarakat bangsa dan negara akan menjadi perhatian Pemerintah Daerah di masa yang akan datang.

Terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan, Pengusahaan Angkutan Laut dan Penunjang Angkutan Laut, dalam penetapan besaran tarif retribusi izin usaha angkutan laut, izin usaha pelayaran rakyat dan izin usaha penunjang angkutan laut dihitung berdasarkan kebutuhan biaya yang terpakai meliputi : penertiban dokumen izin, pengawasan dilapangan, penegakan hukum, penatausahaan dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut yang jumlahnya setara dengan tarif retribusi sebagaimana tercantum pada Pasal 61 Raperda.(Ade)

Jepara, Bumi Kartini dan Kota Industri Kecil

Kunjungan Kerja Komisi ”B”

Untuk mengembangan industri kecil di Sulawesi Tenggara, Komisi ”B” DPRD Sultra, Jum’at (1/5) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Ketua Komisi ”B”, H. Ruslimin Mahdi, SH. menyatakan, kota kelahiran RA. Kartini pejuang emansipasi wanita itu menjadi obyek kunker lantaran memiliki berbagai potensi di bidang industri kecil. ”Disana bukan hanya dikenal kota ukiran. Namun, industri kecil baik berupa anyaman, monel, tenun, serta lainnya berkembang cukup pesat. Negara tujuan ekspor mereka hingga ke tujuh puluh negara”, katanya sesaat sebelum berangkat.

Rombongan Komisi ini diterima oleh Ir. Suripno, M.Si., Staf Ahli Bupati Jepara Bidang Pembangunan Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia dan beberapa staf Dinas Perindag Kab. Jepara. Para anggota Komisi ”B” yang terdiri dari H. Ruslimin Mahdi, SH., Yaudu Salam Ajo, S.Pi., Ir. H. Andi Pangerang Umar, Drs. H. La Ode Palaido, Drs. H. Adriah Saleh, dr. H. LM. Sjahrul, M.Sc. , Mudatsir Usman, SE., dan H. La Ode Diki, SH., banyak mendapat masukan berarti terkait industri kecil Jepara. Memang, urat nadi bumi Kartini ini bisa dikatakan dihidupi oleh industri. Bahkan, lantaran majunya sektor industri Jepara, di tahun 2007, Bupati Jepara berhasil meraih penghargaan Upakarti yakni kepedulian disektor industri dari Presiden RI.

Sebenarnya secara geografis letak Jepara kurang menguntungkan karena bukan merupakan daerah lintasan antar daerah. ”Yang datang ke sini lebih karena tujuan khusus. Tetapi karena keunggulan SDM, beberapa potensi dan kreativitas wilayah ini terus berkembang. Dengan potensi industri yang sebagian besar berskala menengah kecil, Jepara memang layak dijuluki Kota Industri Kecil. Bahkan di wilayah selatan Jepara, tepatnya Desa Progono dan sekitarnya dijuluki sebagai ”Jepangnya” Jepara karena pesatnya industri dikawasan itu. ”Mungkin kalau sempat, njenengan (anda, red.) bisa lihat ke sana”, ujar salah seorang staf Dinas Perindag setempat dengan aksen Jawa halus merekomendasikan.

Beberapa kerajinan asal Jepara telah malang melintang di tanah air hingga mancanegara. Mungkin tak disangka, tenun ikat Troso yang banyak beredar di Bali ternyata made in Jepara. Berbagai produk furniture daerah ini banyak dipasarkan, baik dalam maupun luar negeri. Bahkan saat booming tahun 2007 daerah ini memiliki 243 eksportir meubel dengan 98 negara tujuan. ”Dari sisi edukasi, beberapa pengusaha ekspor kami adalah tamatan SD. Omset mereka mencapai milyaran. Tetapi mereka mampu berbahasa Inggris dan staf mereka banyak sarjana,” jelas Ir. Suripno, M.Si., bangga.

Yaudu Salam Ajo, S.Pi., salah seorang anggota Komisi ”B” tak mampu menyembunyikan rasa keingintahuannya. Saat sesi tanya jawab langsung melontarkan pertanyaan. Misalnya, keingintahuannya mendirikan berbagai sentra industri dan bisa menjangkau 70 negara tujuan ekspor. ”Ini merupakan tambahan wawasan bagi kami. Akan jadi masukan kami bagi mitra kerja di eksekutif untuk kemajuan industri daerah,”tuturnya.

Pada kunjungan lapangan, kalangan Dewan asal Sultra ini mengunjungi daerah sentra ukir-ukiran. Beberapa produk dengan kualitas bagus dengan harga terjangkau sempat menarik minat mereka untuk dibeli sebagai buah tangan saat kembali ke Sultra. ”Hasil kerjanya bagus-bagus dan memang layak Jepara sebagai Kota Industri Kecil,” tutur Kabag. Humas Sekwan DPRD Sultra, Drs. Ali Murni, M.Si., yang turut menyertai anggota Komisi ”B”.

Puas setelah seharian melakukan kunker di Jepara, rombongan Komisi ”B” dan staf pendamping beranjak menuju Surabaya untuk pulang menuju Kendari Sultra. (Rudy, MS)

Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan atas Empat Buah Ranperda

Rapat Paripurna DPRD Prov. Sultra Selasa (30/4) dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan atas empat buah Ranperda dibuka Wakil Ketua DPRD Ir. Hj. Masyhura. Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan antara lain, Fraksi Golkar, Fraksi Persatruan Pembangunan, Fraksi Amanat Kemerdekaan, Fraksi Kebersaman, Fraksi Keadilan Sejahtera kali ini disampaikan secara kolektif oleh H. Abd. Rasyid Syawal, S.Pd. selaku juru bicara Fraks-Fraksi yang juga merupakan Ketua Fraksi Persatuan Pembangunan.

H. Abd. Rasyid Syawal, S.Pd dalam Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi menyatakan ada beberapa pandangan yang perlu mendapat jawaban dari Pemerintah Daerah atas keempat raperda dimaksud.

Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat, Bank Sejahtera Sulawesi Tenggara
Terhadap pembentukan PD. BPR, Bank Sejahtera, diharapkan dapat menyelenggarakan usaha-usaha seperti menghimpun dana dari masyarakat dan / atau lembaga masyarakat di tingkat desa / kelurahan dalam bentuk tabungan, deposito berjangka dan / atau bentuk lain yang disamakan; memberikan dan mengeluarkan kredit; memberikan pembinaan kepada usaha mikro kecul dan menengah; menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan antar bank lainnya; dan menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fraksi-Fraksi DPRD menilai upaya Pemerintah Daerah mendirikan BPR tersebut adalah dalam upaya mendorong perekonomian daerah, meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat. Namun yang perlu mendapatkan penjelasanan lebih lanjut dari Pemda apakah dengan pendirian BPR di 12 Kab. Kota tidak tumpang tindih pelayanan BPR dengan BPD, yang keduanya merupakan BUMD. Fraksi-Fraksi Dewan juga meminta penjelasan hubungan kerja kedua lembaga keuangan tersebut secara vertikal pun horisontal.

Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Prov. Sultra.
Bertitik tolak dari landasan yuridis, maka Fraksi-Fraksi DPRD berpendapat bahwa pembentukan lembaga ini sudah selayaknya ada agar bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial yang terjadi, penangannya dapat secara sistematis terpadu dan terkoordinasi.

Fraksi-Fraksi DPRD juga memberi apresiasi kepada pemerintah daerah dalam pembentukan organisasi ini. Namun, Fraksi-Fraksi DPRD perlu mendapat penjelasan lebih lanjut, bagaimana hubungan kerja antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Sosial, dan Badan Kerbang (Satkorlak), karena selama ini yang menangani masalah penanggulangan bencana adalah Dinas Sosial dan Badan Kesbang (Satkorlak).


Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Prov. Sultra

Fraksi-Fraksi DPRD menyambut baik raperda tersebut. Meskipun keberadaan sekretariat Dewan Pengurus KORPRI tersebut sudah lama ada, namun tidak berfungsi secara optimal, sehingga sering diibaratkan sebagai cendawan dimusim kemarau yang hidup enggan matipin tak mau.

Fraksi-Fraksi DPRD mengharapkan keberadaan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI ke depan lebih dioptimalkan khususnya pembinaan terhadap PNS.

Penyelenggaraan, Pengusahaan Angkutan Laut dan Penunjang Angkutan Laut.
Menilai raperda yang diajukan Pemerintah Daerah sudah sejalan dengan peraturan perundang-undangan, namun perlu digarisbawahi bahwa didalam penetapan besaran tarif retribusi yang akan dipungut terhadap izin usaha perusahaan angkutan laut dan pelayanan rakyat benar-benar berdasarkan prinsip retribusi perizinan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga disatu sisi dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, namun disisi lain tidak menjadi beban yang memberatka pengguna sarana transportasi laut. (Ade)

FRBB : Kembalikan Tanah Warga

Tanah Warga dijadikan Lokasi Penambangan Emas Bombana

Disela-sela berakhirnya Rapat Paripurna Istimewa DPRD Prov. Sultra dalam rangka memperingati HUT Sultra yang ke-45, Senin (27/4), puluhan massa berkendaraan sepeda motor menuju Gedung Sidang Utama DPRD tempat dihelatnya rapat.
Massa yang tergabung dalam Front Rakyat Bombana Bersatu (FRBB) rupanya dari Kantor Bumi Praja Anduonohu. Kedatangan mereka ke Dewan ingin bertemu Gubernur, karena di kantor Bumi Praja Anduonohu mereka tidak menemui Gubernur, juga pejabat teras Pemprov.

Melalui Asrin Sarewo A K A Korlap aksi, FRBB menuntut penertiban izin Kuasa Pertambangan (KP) kepada 12 investor. Bupati Bombana, Atikurahman, yang mengeluarkan izin dinilai telah mengurangi hak-hak warga dengan dikeluarkannya izin KP dilokasi tanah milik warga.

Pemda Bombana dianggap tidak mengindahkan tuntutan FRBB sebagaimana yang pernah disampaikan pada aksi yang sama pada 19 Februari silam di Bombana. Kehadiran 12 KP di Bombana sangat meresahkan warga, karena pihak pengelola tambang tidak menghargai pemilik lahan (baca : warga). Warga dilarang melewati lokasi tambang, bahkan aparat bersenjata (Brimob) pun dikerahkan untuk berjaga-jaga. Jika ditemui ada warga yang melintasi areal untuk menuju lokasi pertanian, aparat mengusir dengan dalih areal pertambangan menjadi kausa penuh pengelola tambang.

FRBB mendesak Pemkab. Bombana dan Pemrpov. Sultra untuk mencabut semua izin KP yang ada di Bombana dan mengembalikan tanah adat/warisan milik warga. Jika tidak diindahkan, warga akan bertindak sendiri.

Mendengar aspirasi itu, Gubernur Nur Alam mencoba menemui FRBB. Nur Alam mengatakan bahwa penertiban KP kewenangan Pemkab. Kecuali ada hal yang berkaitan dengan penggunaan hutan, lalu Pemprov ikut terlibat dalam pemberian rekomendasi untuk mendapatkan pinjaman pakai ke Departemen Kehutanan, lanjut Gubernur.

Selama KP itu tidak ada kaitannya dengan hutan produksi dan lindung, lanjut Gubernur, maka itu jadi otoritas Kabupaten. Namun dalam pembinaan teknis, monitoring serta evaluasi, Pemprov. tidak akan lepas tanggung jawab dalam penertiban KP. Gubernur berjanji akan memanggil Bupati Bombana untuk menjawab tuntutan FRBB. Massa menyambut baik itikad Guber nur hingga kemudian membubarkan diri. (Ade)

Peringatan HUT Sultra ke-45 Di DPRD

Rapat Paripurna Istimewa

Peringatan HUT Sultra ke-45 di DPRD diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Hadir beberapa sesepuh masyarakat Sultra, para anggota Muspida, dan pimpinan Parpol, Tokoh Agama, dan Tokoh Adat.
Peringatan yang cukup khidmat ini mengambil tema ”Dengan Semangat Hari Ulang Tahun ke-45 Provinsi Sulawesi Tenggara Kita Tingkatkan Peran Dewan Dalam Mendukung Bahtermas Guna Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Sultra” dibuka Wakil Ketua DPRD, Kadir Ole.

Pidato Pengantar Pimpinan DPRD Sultra
45 Tahun yang lalu, tepatnya 27 April 1964 merupakan momentum yang sangat penting yang telah memungkinkan daerah kita Sulawesi Tenggara sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat mengurus dan mengatur diri sendiri dalam lingkungan kehidupan rumah tangga sendiri, yaitu daerah otonom Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kelahiran Prov. Sultra pada 27 April 1964 ditandai dengan penyerahan Pimpinan Pemerintahan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara kepada Pejabat Gubernur J. Wayong oleh Gubernur Sulawesi Selatan – Tenggara Kolonel Andi Achmad Rifai bertempat di gedung Wekoila Kendari, yakni sebagai realisasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah. Demikian disampaikan Kadir Ole, Wakil Ketua DPRD, dalam Pidato Pengantar Pimpinan DPRD, memperingati HUT Sultra ke-45 di Gedung Sidang Utama DPRD, Senin (27/4).

Kadir Ole juga menguraikan bahwa kelahiran Sultra tidak lahir begitu saja tanpa proses, akan tetapi diperoleh melalui tuntutan dan perjuangan yang dilakukan oleh tokoh-tokoh masyarakat Sulawesi Tenggara yang tergabung dalam Delegasi Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, yang terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat Buton, Kendari, Kolaka, dan Muna, baik berdomisili di Sulawesi Tenggara maupun yang berdomisili di Makassar dan Jakarta ketika itu.

DPRD menyampaikan pernghargaan yang setulus-tulusnya terhadap peran dan jasa-jasa para para tokoh masyarakat tersebut.
Dalam usianya yang ke-45, Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai perkembangan dan dinamika pemerintahan saat ini sudah terdiri dari 10 (sepuluh) Kabupaten dan 2 (dua) Kota. Masih ada lagi beberapa daerah yang ingin melakukan pemekaran sebagai daerah otonom baru, antara lain yang sudah mengusul adalah calon Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Muna Barat, dan Kota Raha. Dan Pemerintah Daerah bersama DPRD telah mengusulkan pembentukan Calon Provinsi Buton Raya sebagai pemekaran dari Provinsi Sulawesi Tengara.
Mengakhiri Pidato Pengantar Pimpinan DPRD Prov. Sultra, Kadir Ole menyampaikan gambaran mengenai produk dan kegiatan DPRD dari Mei 2008 s.d April 2009 sebagai berikut :
Keputusan DPRD 16 Keputusan
Keputusan Pimpinan DPRD 14 Keputusan
Nota Kesepakatan atau MoU 8 MoU
Rapat Paripurna 42 Kali
Rapat Paripurna Istimewa 2 Kali
Rapat Dengar Pendapat 35 Kali
Rapat Gabungan Komisi dengan Eksekutif 21 kali
Rapat-Rapat panitia :
1. Rapat Panitia Musyawarah 12 Kali
2. Panita Anggaran 6 Kali
3. Panitia Khusus 17 kali
Menerima Aksi Unjuk rasa 37 Kali

Sambutan Gubernur Sultra

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Gubernur Sultra, Nur Alam dalam sambutannya menyampaikan bahwa prestasi yang dicapai pada tahun pertama pemerinitahan Nur Alam – Saleh Lasata cukup menggembirakan dan memberikan motivasi unahan tuk langkah selanjutnya, tetapi Pemerintah tidak boleh lengah karena tantangan pembangunan ke depan semakin berat. Tahun ini Pemerintah telah membenahi pemerintahan pada dua kabupaten pemekaran yaitu dengan menetapkan Penjabat Bupati sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Setahun, 2 bulan, 8 hari perjalanan pemerintahan yang dipimpin Gubernur terpilih periode 2008 – 2013 cukup kondusif dan memberikan warna baru di Sultra. Beberapa persoalan pemerintahan di Kabupaten pemekaran (Buton Utara dan Konawe Utara) yang menjadi polemik di masyarakat dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Pembangunan infrastruktur kewilayahan telah mulai dikerjakan seperti jalan, jembatan, pelabuhan, rumah sakit, listrik, telekomunikasi dan lain-lain. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan serta untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa dan dipercaya oleh masyarakat.

Masih dalam sambutan Gubernur, Nur Alam menyatakan, kerjasama dengan beberpa investor telah dibuat dan akan terus ditindaklanjuti, misalnya dengan PT Antam, Inco, Bin Laden Grup, Koika Korea dan lain-lain. Dalam rangka peningkatan mutu SDM di Sultra, tahun ini akan di bangun sekolah internasional mulai dari jenjang SD, SMP, dan SMU, dengan investasi sebesar Rp. 73 Milyar yang dananya bersumber dari APBN, CSR, BUMN, dan Swasta.

Revitalisasi pemerintahan akan terus dilanjutkan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), lanjut Nur Alam. Pembangunan 12 BPR segera akan direalisasikan untuk mendukung usaha kecil dan menengah di pedesaan, menyediakan dana bagi ketersedian sarana produksi pertanian, mendukung pembangunan infrastruktur desa/kelurahan serta untuk mengatasi kendala keuangan masyarakat desa lainnya. Sambung Gubernur, Pemerintah Daerah terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Pusat untuk segra merealisasikan Sultra sebagai pusat industri pertambangan nasional melalui pemberian kewenangan untuk mengelola areal seluas 481.000 ha.

Gubernur juga menyampaikan bahwa pelaksanaan dan pengelolaan program Bahtermas akan terus menjadi perhatian Pemerintah Daerah. Program ini menyerap dana pembangunan hampir Rp. 300 Milyar, sehingga harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat.

Pemerintah Daerah Provinsi juga telah melakukan evaluasi, dengan membentuk tim yang tediri dari SKPD terkait, Biro Pembangunan, Biro Keuangan. Tim tersebut telah diterjunkan untuk melakukan monitoring dan evaluasi. (Ade)

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.