Kunker DPRD Kutai Kartanegara
Dasar pembayaran uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD telah cukup jelas diatur dalam ketentuan Pasal 23 PP No. 24/2004. DPRD Sultra telah menindaklanjutinya dalam Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Sultra. Demikian hal ini disampaikan Kadir Ole, Wakil Ketua DPRD Sultra, di dampingi Drs. H. Harli Tombili, Ketua Komisi āDā saat menerima kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPRD Kutai Kartanegara di ruang kerjanya.
Kunker DPRD Kutai Kartanegara pada Rabu (6/5), berkaitan dengan munculnya dua pendapat di DPRD Kutai Kartanegara terkait pembayaran uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD. Menurut Marwan, SP., Ketua Komisi II DPRD Kutai Kartanegara, berkembang pendapat di DPRD Kutai Kartanegara bahwa pembayaran uang jasa pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota DPRD masa bakti 2004-2009 telah cukup jelas diatur dalam Pasal 23 ayat (1) s.d. ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Namun, pendapat lain beranggapan bahwa, tidak cukup dengan aturan tersebut akan tetapi harus diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
Menanggapi hal tersebut, Kadir Ole yang menerima rombongan Komisi II yang terdiri dari Marwan, SP., H. Zainuddin Syam, H. Hermain D., BA., H. Yusran Azzam, H. Haeruddin, SP., H. Fathur Rahman, dan Sudarto, BA., mengatakan bahwa DPRD Sultra tidak mengaturnya dalam peraturan Tatib DPRD, tetapi Peraturan Daerah Prov. Sultra yang berpedoman pada PP No. 24/2004.
Mengakhiri pertemuan tersebut, DPRD Sultra dan DPRD Kutai Kartanegera saling tukar cinderamata berupa plakat dari masing-masing daerah. (Ade)
6 Mei