Penetapan Tiga Buah Raperda

Rapat Paripurna

Sidang Paripurna DPRD Sultra Senin (18/5) dengan agenda Penandatanganan Persetujuan Bersama dan Penetapan Raperda tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahtermas; Raperda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara; dan Raperda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil (KORPRI) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hadir secara lengkap unsur pimpinan DPRD, Ketua DPRD, Hino Biohanis, dan para Wakil Ketua, Kadir Ole dan Ir. Hj. Masyhura. Tinggal ketinggalan para anggota Dewan yang mencapai kuorum, unsur Muspida seperti Rektor Unniversita Haluoleo, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, dan unsur Muspida lainnya.

Sidang diawali dengan Pendapat Akhir Fraksi yang dibacakan Abdul Hasid Pedansa, Juru Bicara Fraksi-Fraksi Dewan, dilanjutkan pembacaan Draft Nota Kesepakatan oleh Drs. Iskandar, M.Si., Sekretaris DPRD.

Agenda penandatanganan persetujuan bersama antara Eksekutif dan DPRD merupakan acara selanjutnya, kemudian ditutup dengan dengan Sambutan Gubernur.

Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Dewan
Abdul Hasid Pedansa selaku Jubir Fraksi-Fraksi Dewan mengatakan bahwa pembentukan Peraturan Daerah merupakan tugas dan kewajiban konstitusional, sekaligus aktualisasi prinsip kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam kedudukannya sesama unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah sebagaimana diamanatkan perundang-undangan.

Terkait Raperda tentang Bank Perkreditan Rakyat Bank Sejahtera, kehadirannya pada hakekatnya dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat dengan mengembangkan usaha mikro, kecil dan menengah, dan secara umum telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pada Rapat Gabungan Komisi, disepakati adanya perbaikan dan penyempurnaan antara lain judul Raperda yang semula ”Bank Perekreditan Rakyat Bank Sejahtera” menjadi ”Bank Perkreditan Rakyat Bahtermas”.

Kegitan PD. BPR Bahtermas yang daitur dalam Peraturan Daerah ini meliputi 1) menghimpun dana dari masyarakat dan/atau lembaga masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; 2) memberikan kredit; 3) menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia; 4) menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan/atau tabungan pada bank lain; 5) menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 6) memberikan pembinaan kepada usaha mikro kecil dan menengah.

Terkait Raperda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Prov. Sultra, pembentukannya didasarkan pada Pasal 25 UU No. 24/2007 dan substansi muatan materinya merujuk pada Permendagri No. 46/2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana.

Salah satu perbaikan dan penyempurnaannya, yakni menyangkut pembinaan dan pengawasan teknis administrasi serta fasilitasi penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri. Sedang pembiayaan dan pengawasan teknis operasional penyelenggaraan dan penanggulangan bencana dilaksanakan oleh Kepala Badan Nasional Penangulangan Bencana berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri. Segala pembiayaan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi BPBD bersumber dari ABPD dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.

Terkait Raperda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Sulawesi Tenggara, pembentukannya pada hakekatnya dimaksudkan dalam rangka pemberian dukungan teknis dan operasional dan administrasi terhadap Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dan substansi materinya berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dijelaskannya, Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi mempunyai tugas melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi pada pengurus KORPRI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat Pengurus KORPRI Provinsi.

Tugas Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah 1) penyelenggaraan penyelarasan administrasi umum dan kerja sama; 2) penyelenggaraan kegiatan pembinaan olahraga, seni dan budaya mental dan rohani; 3) penyelenggaraan kegiatan usaha dan bantuan sosial; 4) mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan sekretariat dewan pengurus KORPRI Provinsi; dan 5) pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi dan Ketua Pengurus KORPRI Provinsi.

Sedangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Laut dan Usaha Penunjang Angkutan Laut, pada hakekatnya untuk memberikan payung hukum di dalam penanganan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi di bidang Perhubungan yang diamanatkan dalam PP No. 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Adapun urusan pemerintahan yang dimaksud adalah kegiatan usaha dari perusahaan angkutan laut dan usaha pelayaran rakyat yang melayani antar pulau di daerah ini dan usaha-usaha penunjang angkutan laut seperti halnya kegiatan usaha ekspedisi muatan karal laut, usaha bongkar muyat, usaha depo peti kemas, usaha tally dan usaha penunjang angkutan laut lainnya, yang mengharuskan memiliki izin usaha yang diterbitkan Pemda Provinsi/Gubernur yang selama otonomi daerah tidak tertangani/diurus sebagaimana mestinya.

Adapun substansi muatan materinya berpedoman kepada Peraturan Menteri Perhubungan KM. No 33 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut serta Keputusan Menteri Perhubungan KM. No 14 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat dan Keputusan Menteri Perhubungan KM. No. 15 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Tally, serta Pasal 9 dan Pasal 11 PP No. 38/2007.

Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan urusan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangannya termasuk membentuk Peraturan Daerah, wajib berpedoman kepada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan Menteri/Kepala Lembaga Non Departemen, selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah ditetapkannya PP tersebut.

Sejak PP No. 38/2007 terbit, belum ada Peraturan atau Keputusan Menteri Perhubungan yang menetapkan NSPK sebagai pedoman dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perhubungan laut dimaksud.

Namun, pada Pasal 10 PP No. 38/2007 mengamanatkan bahwa apabila Menteri/Kepala Lembaga Non Departemen belum menetapkan NSPK, Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan langsung urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan sampai dengan ditetapkannya NSPK dimaksud.

Substansi muatan Raperda telah mendapatkan evaluasi dari Menteri Perhubungan sebagaimana dalam suratnya No. HK.105/1/Phb/2008 yang ditujukan kepada DPRD perihal tanggapan atas Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.

Judul Raperda yang semula Raperda tentang Penyelenggaraan, Pengusahaan Angkutan Laut dan Penunjang Angkutan Laut diubah menjadi Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.

Bersandar dari Rapat Gabungan Komisi hasil kesepakatan pembicaraan tahap III, Fraksi-Fraksi Dewan menerima tiga buah rancangan peraturan daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Fraksi-fraksi Dewan juga menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut untuk disepakati menjadi Peraturan Daerah untuk selanjutnya diajukan kepada Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan evaluasi.

Fraksi-Fraksi Dewan dalam Pendapat Akhirnya meminta agar komitmen dan konsistensi Pemerintah Daerah untuk mengimplementasikan ketentuan-ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah ini utamanya Peraturan Daerah tentang BPR Bahteramas dan Perda tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.

Penekanan kedua Raperda tersebut tidak tidak terlepas dari pengalaman dalam membentuk Peraturan Daerah, misalnya Perda perubahan status hukum dari Perusahaan Daerah BPD Prov. Sultra menjadi Perseroan Terbatas yang telah disepakati lebih dari satu tahun yang lalu, yang sampai saat ini belum terwujud.

Hasid Pedansa dalam Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi menduga, hal ini kemungkinan akibat kurangnya kesungguhan Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan apa yang diamanatkan dalam Perda tersebut.

Khusus untuk Raperda tentang Penyelenggaran dan Pengusahaan Angkutan Laut, agar tidak semata-mata untuk memperoleh retribusi atas jasa pelayanan perizinan namun lebih dari itu adalah pembinaan termasuk pengendalian dan pengawasan terhadap aktivitas usaha dari perusahaan angkutan laut, usaha perlayaran rakyat dan usaha penunjang langkutan laut yang ada di daerah ini, yang selama ini terabaikan.

Oleh karena itu di dalam pelayanan perizinan terhadap usaha-usaha dimaksud harus benar mempedomani norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan dalam Perda ini nantinya.

Sambutan Gubernur
Dalam sambutannya, Gubernur memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD dan Tim Eksekutif yang telah merampungkan pembahasan khususnya pada saat Rapat Gabungan Komisi DPRD dengan Eksekutif.

Tiga Raperda yang berhasil diselesaikan dalam waktu yang singkat yang dimulai dengan Penjelasan Gubernur pada 2 Maret, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan pada 30 April. Selanjutnya, Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi pada 4 Mei, dan Rapat Gabungan Komisi DPRD dengan Eksekutif yang berlangsung pada tanggal 5,6,7,8,11, dan 15 Mei 2009. Dan hari ini, Senin (18/5) tiga raperda akan ditetapkan.

Terkait Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Bahteramas, merupakan legalitas formal yang harus dipenuhi dan dilaksanakan dalam rangka memenuhi salah satu syarat pendirian BPR.

Pendirian PD. BPR Bahteramas sejalan dengan viisi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang menekankan pada pendekatan pembangunan dengan fokus pemantapan pada tiga pilar kebutuhan dasar. Dari tiga pilar kebutuhan dasar tersebut, salah satunya adalah pengalokasian dana bantuan keuangan sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) pada setiap Desa/Kelurahan. Hal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pembangunan Desa/Kelurahan.

Sebagai gambaran, saat ini jumlah modal yang disetor pada PD. BPR Bahtermas mulai tahun 2008 sampai tahun 2009 adalah sebesar Rp. 14.317.500.000,- (Empat Belas Milyar Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Jumlah tersebut akan didistribusikan ke setiap BPR Bahteramas di masing-masing Kabupaten/Kota berdasarkan jumlah Desa yang mendapatkan dana bantuan keuangan Desa/Kelurahan.

Sementara itu, terhadap Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tenggara, dimaksudkan untuk dapat memudahkan penanganan tugas-tugas pemerintahan umum yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah. BPBD sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Permendagri No. 46/2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, telah sejalan dengan tuntutan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan UU Pemerintahan Daerah. Pemerintah Daerah diberi wewenang dalam penyelenggaraan bencana, baik dalam penetapan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi dan pengendalian.

Sedang Satkorlak penanggulanangan bencana yang selamai ini menyelenggarakan fungsi dan tugas penanggulangan bencana daerah akan dihapus.

Terkait Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Provinsi Sulawesi Tenggara, dimaksudkan untuk melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi pada pengurus KORPRI serta melakukan pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI.

Diharapkan, dengan ditetapkannya Perda tentang Organiasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Organisasi Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI, disamping akan memberikan kepastian hukum bagi pembentukannya juga akan menjadi acuan pedoman yang jelas bagi satuan kerja perangkat daerah untuk melaksanakan kewenangannya serta merumuskan tugas pokok dasn fungsinya masing-masing yang akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

Keberadaan Peraturan Daerah ini sangat diperlukan sebagai implementasi dari adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan.

Oleh karena itu penetapan peraturan daerah ini dinilai sebagai suatu kebijakan yang sangat tepat dan sangat strategis karena dalam implementasinya diharapkan dapat menerapkan prinsip-prinsip organisasi antara lain perumusan visi dan misi yang jelas serta tata kerja yang jelas. Disisi lain, juga merupakan amanah pelaksanaan ketentuan Pasal 45 PP No. 41/2007 tentang Organisasi dan Perangkat Daerah.

Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut karena mengatur mengenai pungutan retribusi daerah, maka sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku Peraturan Daerah tersebut belum dapat ditetapkan karena masih perlu dillakukan evaluasi oleh Departemen Dalam Negeri. (Ade)

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.