Pengelolaan Emas Bombana, Perlu Ketegasan dan Komitmen Bersama

Salah satu fungsi DPRD Sultra adalah melakukan pengawasan atas pelaksanaan Perda dan kebijakan Gubernur. Terkait penambangan emas di Bombana, DPRD Sultra tidak bisa mencampuri urusan rumah tangga Pemkab. Bombana, karena disana sudah ada DPRD Kab. Bombana. Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat juga cuma melakukan pengawasan dan pembinaan kepada Pemda Kab. Bombana. Demikian hal itu disampaikan Abd. Hasid Pedansa, anggota Komisi ā€Cā€ DPRD Sultra saat menerima aksi unjuk rasa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari di Halaman Gedung Sidang Utama DPRD.

HMI Cabang Kendari dalam aksinya pada Senin (18/5), menginginkan adanya sikap dan komitmen yang jelas dan tegas dari berbagai pihak termasuk DPRD Sultra terkait langkah-langkah dalam pengelolaan SDA khususnya penambangan emas di Kab. Bombana.

Arham, Ketua Umum HMI Cabang Kendari dalam orasinya mengatakan, potensi Sumber Daya Alam (SDA) Sultra dari sektor pertambangan mampu memberikan kontribusi ril terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), penciptaan lapangan kerja baru bagi masyarakat dan peningkatan taraf ekonomi yang lebih baik secara universal.

Namun, lanjut Arham, pemberian izin Kuasa Pertambangan (KP) kepada pihak swasta dinilainya tidak memenuhi kriteria perundang-undangan. Adanya penyerobotan tanah negara dalam hal ini hutan suaka alam, hutan lindung dan hutan konservasi, secara jelas membuktikan bahwa Pemda dalam memberikan izin KP tidak memperhatikan peraturan yang berlaku.

Munculnya sengketa lahan antara investor yang telah memiliki izin KP dengan masyarakat sebagai pemilik lahan, memicu konflik horisontal yang mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia. Munculnya illegal minning yang berasal dari luar Sultra yang melakukan aktivitas penambangan dengan menggunakan mesin atau alat-alat tradisional mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup.

Ikut prihatin atas aspirasi massa, Hasid Pedansa menambahkan, seharusnya Pemda menata terlebih dahulu lokasi penambangan, membagi lokasi penambangan untuk investor dan penambangan rakyat sebelum menerbitkan KP. Hasid juga menuturkan bahwa ia salah satu yang ikut merumuskan langkah-langkah yang akan ditempuh Pemprov. atas permasalahan penambangan emas Bombana.

Namun, DPRD Sultra tidak bisa mengambil langkah-langkah strategis selain memberikan saran/masukan kepada Gubernur untuk kemudian Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat melakukan pengawasan dan pembinaan kepada Pemerintah Daerah Bombana. (Ade)

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.